A. Konsep
Materi pembelajaran adalah bagian dari isi rumusan
Kompetensi Dasar (KD), merupakan objek dari pengalaman belajar yang diinteraksikan
di antara peserta didik dan lingkungannya untuk mencapai kemampuan dasar
berupa perubahan perilaku sebagai hasil belajar dari mata pelajaran. Materi pembelajaran sangat berpengaruh pada tingkat keberhasilan ataupun
ketercapaian siswa di dalam belajar.
B. Deskripsi
Materi pembelajaran
dikembangkan dari Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) sesuai dengan tuntutan
KD dari KI-3 (Pengetahuan) dan KD dari KI-4 (Keterampilan), disesuaikan dengan
silabus. Selain berdasarkan IPK, pengembangan materi pembelajaran juga mempertimbangkan
hal-hal berikut.
a. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan.
b. Tingkat perkembangan fisik, intelektual,
emosional, sosial dan spiritual peserta didik.
c. Kebermanfaatan bagi peserta didik.
d. Struktur keilmuan.
e. Berbagai sumber belajar (referensi yang relevan dan
termutakhir)
f. Alokasi waktu.
Pengembangan materi pembelajaran dapat berupa content knowledge (isi
pengetahuan) dan paedagogical knowledge (dimensi pengetahuan). Kegiatan pengembangan materi pembelajaran dilakukan untuk menghasilkan ruang
lingkup materi pembelajaran. Ruang lingkup materi mata pelajaran
disusun dengan tujuan untuk memberi pengalaman kongkret dan abstrak kepada
peserta pelatihan.
Salah satu pembelajaran Simulasi Digital diarahkan untuk membentuk
kemampuan peserta didik dalam menyajikan gagasan dan pengetahuan kongkret dan
abstrak, menyelesaikan permasalahan abstrak terkait, dan latihan berpikir rasional,
kritis dan kreatif. Ruang lingkup mata
pelajaran Simulasi Digital meliputi:
a. Komunikasi dalam jaringan (daring/online);
b.
Kelas maya;
c.
Presentasi video;
d. Presentasi video untuk branding dan marketing;
e. Simulasi visual;
f. Aplikasi pengolah simulasi visual tahap
produksi dan pascaproduksi, dan
g. Buku digital.
1. Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan
keterampilan. Indikator pencapaian kompetensi merupakan rumusan kemampuan yang
harus dilakukan atau ditampilkan oleh siswa untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar (KD). Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014, pada ayat (4) huruf b dinyatakan bahwa indikator
pencapaian kompetensi adalah:
a. kemampuan yang dapat diobservasi
untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 1 dan
Kompetensi Inti 2, dan
b. kemampuan yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada
Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4.
Dengan demikian indikator pencapaian
kompetensi merupakan tolok ukur ketercapaian suatu KD. Hal ini sesuai dengan
maksud bahwa indikator pencapaian kompetensi menjadi acuan penilaian mata
pelajaran. Setelah membuat IPK dari setiap KD dilanjutkan
dengan menentukan materi pembelajaran.
Untuk merumuskan IPK
dapat digunakan rambu-rambu sebagai berikut.
a.
Indikator merupakan
penanda perilaku pengetahuan (KD dari KI-3) dan perilaku keterampilan (KD dari
KI-4) yang dapat diukur dan atau diobservasi.
b.
Perilaku sikap
spiritual dari KI-1 dan sikap sosial dari KI-2 tidak diturunkan ke dalam KD dan juga tidak memiliki indikator pencapaian kompetensi pada RPP,
tetapi perilaku sikap spiritual dan sikap sosial harus dikaitkan pada perumusan
tujuan pembelajaran.
c.
Rumusan Indikator
Pencapaian Kompetensi (IPK) menggunakan dimensi proses kognitif (dari memahami
sampai dengan mengevaluasi dan dimungkinkan sampai kreasi untuk kelas XII
jika ketercapaian hasil belajar siswa di atas rata-rata)
dan dimensi pengetahuan (faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif) yang sesuai dengan KD, namun tidak menutup
kemungkinan perumusan indikator dimulai dari serendah-rendahnya C2 sampai
setara dengan KD hasil analisis dan rekomendasi.
d.
IPK dirumuskan melalui langkah-langkah sebagai
berikut:
1)
tentukan kedudukan KD dari KI-3 dan KD dari
KI-4 berdasarkan gradasinya dan tuntutan KI;
2)
tentukan dimensi
pengetahuan (faktual, konseptual, prosedural, metakognitif);
3)
tentukan bentuk
keterampilan, apakah keterampilan abstrak atau keterampilan konkret;
4)
untuk keterampilan
kongkret pada kelas X menggunakan kata kerja operasional sampai tingkat membiasakan/manipulasi.
Sedangkan untuk kelas XI minimai sampai pada tingkat mahir/presisi. Selanjutnya untuk kelas XII minimal sampai pada tingkat ‘menjadi
gerakan mahir/presisi hingga alami/artikulasi
serta kelas XIII orisinal/naturalisasi pada taksonomi psikomotor Simpson atau Dave, dan
5)
rumusan IPK pada
setiap KD dari KI-3 dan pada KD dari KI-4 minimal memiliki 2 (dua) indikator.
2. Tujuan Pembelajaran
Setelah membuat IPK dari setiap KD dilanjutkan dengan
membuat rumusan tujuan pembelajaran. Rumusan
tujuan pembelajaran merupakan jabaran lebih rinci dari indikator (IPK). Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dari KI
pengetahuan dan KD dari KI keterampilan dengan mengaitkan dimensi sikap yang
akan dikembangkan. Perumusan tujuan
pembelajaran menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan atau
diukur, mencakup ranah sikap, ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan. Perumusan tujuan pembelajaran mengandung komponen Audience, Behaviour, Condition dan Degree (ABCD), yaitu:
a. Audience adalah peserta didik;
b. Behaviour merupakan perubahan perilaku peserta didik
yang diharapkan dicapai setelah mengikuti pembelajaran;
c. Condition adalah prasyarat dan kondisi yang harus
disediakan agar tujuan pembelajaran tercapai, dan
d. Degree adalah ukuran tingkat atau level kemampuan
yang harus dicapai peserta didik mencakup aspek afektif
dan attitude.
Berdasarkan contoh IPK dari mata pelajaran simulasi digital yang tersebut di atas, maka rumusan tujuan pembelajarannya
yaitu:
a.
Setelah berdiskusi dan menggali informasi,
peserta didik akan dapat menjelaskan pengertian komunikasi daring online sesuai
dengan buku teks secara santun.
b.
Setelah berdiskusi dan menggali informasi,
peserta didik akan dapat menjelaskan 4 simbul yang digunakan pada pengelolaan
informasi digital daring online sesuai dengan buku teks secara santun.
c.
Setelah berdiskusi dan menggali informasi,
peserta didik akan dapat menjelaskan 2 jenis pengelolaan informasi digital
melalui komunikasi daring online dengan santun.
d.
Setelah berdiskusi dan menggali informasi,
peserta didik akan dapat menentukan kebutuhan pokok fasilitas yang diperlukan
untuk pengelolaan informasi digital daring online secara mandiri.
e.
Setelah berdiskusi dan menggali informasi,
peserta didik akan dapat menjelaskan cara melakukan komunikasi daring online
dengan percaya diri.
f.
Disediakan peralatan komunikasi dan jaringan
internet, peserta didik akan dapat melakukan komunikasi daring asinkron dan sinkron
berdasarkan contoh dengan percaya diri.
g.
Disediakan peralatan komunikasi dan jaringan
internet, peserta didik akan dapat mendemonstrasikan komunikasi daring asinkron
dan sinkron berdasarkan tugas sesuai prosedur dengan percaya diri.